Handshake Versi Islami
Jabat tangan atau sering disebut dengan istilah handshake (dalam bahasa Inggris) dan mushofakhah (dalam bahasa Arab) adalah sebuah ritual pendek dimana dua saling menggenggam tangan kanan atau kiri mereka (Wikipedia.com). Sebenarnya, tradisi jabat tangan bukan berasal dari Kota Mekkah maupun Madinah, melainkan berasal dari kota Yaman. Sekelompok orang yang berada di Kota Yaman, menemui Rasulullah dengan melaksanakan kebiasaan jabat tangan dengan kaum muslimin. Budaya ini berarti sudah ada sejak masa Nabi dan telah diakui beliau sebagai sunah atau anjuran agama. Sebagaimana Nabi telah bersabda yang artinya “Kini telah datang penduduk Kota Yaman dan merekalah yang kali pertama datang dengan jabat tangan”.
Dari
Al-Barra R.A ia berkata, Rasulullah saw bersabda “apabila ada dua orang islam
yang bertemu kemudian mereka berjabat tangan, maka dosa kedua orang tersebut
akan diampuni sebelum keduanya berpisah (melepaskan tangan mereka)”.(H.R. Abu
Daud). Nabi juga sebelum tangannya dilepas oleh kawannya pada saat berjabat
tangan, beliau belum melepaskannya. Perilaku yang sangat baik. Tetapi,
bagaimana hukumnya jika berjabat tangan dengan lawan jenis? Mungkin banyak yang
menyanggah kalau tidak berjabat tangan berarti tidak gaul, sok suci, sombong,
atau yang lainnya. Namun untuk menjawab pertanyaan itu, kita dapat memegang
teguh hadis “al-muhafadzatu ala qadimis shalih wa akhzu bil jadidil ashlah”
artinya memelihara tradisi dan nilai lama yang masih baik dan mengambil hal-hal
baru yang lebih baik. Dengan hadis ini saya menyimpulkan kalau berjabat tangan
dengan lawan jenis diharamkan. Karena bisa menimbulkan berbagai hal, seperti
bisa menimbulkan nafsu karena bertemunya kedua telapak kulit secara langsung
serta bisa menimbulkan fitnah banyak orang. Budaya tersebut juga belum pernah
dilakukan oleh Rasulullah. Itu juga dianggap lebih banyak mendatangkan mudharat (kerugian) daripada manfaatnya.
Jika jabat tangan dengan lawan jenis dianggap sebagai simbol perkenalan maupun
persahabatan, kita juga bisa melakukannya tanpa berjabat tangan langsung dengan lawan jenis. Ketika kita diajak bersalaman dengan lawan jenis, kita bisa menolaknya dengan cara-cara yang sopan serta santun tanpa melanggar hukum agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar